Jumat, 02 September 2016

"KODE ETIK GURU SMAN 42 JAKARTA" By Drs. I Gusti Ngurah Dwaja

Blog Ki Slamet : Guru SMAN 42 Jakarta Menulis
Sabtu, 03 September 2016 - 04:50 WIB


Kepala Sekolah SMAN 42, Drs Sonny Juhersoni, M.Pd sedang beri arahan pada kelompok Pramuka SMAN 42


PENDAHULUAN
         Dengan rahmat Allah Subahanu Wata’ala, Satuan Pendidikan atau sekolah menyadari bahwa SMA Negeri 42 Jakarta adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstrukur, membantu peserta didik memiliki dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencapain cita-cita.

Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan Guru / Pendidik adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Guru  harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaitan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Etika Guru  dan Visi dan Misi SMA Negeri 42 Jakarta.

Kualitas sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan, dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa. Peraturan di SMA Negeri 42 Jakarta dibuat dalam rangka pembinaan dan pembiasaan agar tercipta kesadaran betapa pentingnya kedisplinan tersebut.
Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Guru dan tenaga kependidikan SMA Negeri 42 Jakarta, sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.


BAGIAN I
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
  1. Kode Etik Guru dan tenaga kependidikan SMA Negeri 42 Jakarta norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh warga sekolah sebagai pedoman sikap dan prilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, Anggota Masyarakat dan Warga Negara. 
  2. Pedoman sikap dan prilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang memnbedakan prilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik amupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
  1. Kode Etik Guru SMA Negeri 42 Jakarta dan tenaga kependidikan merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  2. Kode Etik Guru SMA Negeri 42 Jakarta dan tenaga kependidikan berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional pengelola sekolah dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.


BAGIAN II
Nilai-Nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional
Pasal 3
Kode Etik Guru SMA 42 Jakarta bersumber dari : 
  1. Nilai-nilai Agama dan Pancasila
  2. Nilai-nilai Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetrensi Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intlektual, sosial dan spiritual.
  4. Kode Etik Guru Indonesia Sesuai Kongres PGRI

Pasal 4
  1. Semua Guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  2. Guru harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
  3. Semua Guru dan tenaga kependidikan menjunjung tinggi ketentuan tata tertib Sekolah dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
  4. Semua Guru dan tenaga kependidikan harus memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, soaial diantara teman.
  5. Semua Guru mengajak dan mengingatkan berperilaku jujur dalam mengerjakan ulangan harian dan ujian tulis lainnya.
  6. Semua Guru dan tenaga kependidikan harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
  7. Semua Guru dan tenaga kependidikan harus mencintai lingkungan sekolah, bangsa dan Negara serta agama.
  8. Semua Guru dan tenaga kependidikan harus menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, keasrian dan kenyamanan SMA Negeri 42 Jakarta

Pasal 5
Larangan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, secara perorangan maupun kolektif.
  1. Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
  2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
  3. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan Undang-undang.
  4. Melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
  5. Menerima hadiah dari peserta didik.
  6. Melakukan tindakan Kekerasan Fisik dan non fisik terhadap sesame guru dan tenaga kependidikan maupun terhadap peserta didik.
  7. Semua Guru dan tenaga kependidikan tidak merokok di lingkungan SMA Negeri 42 Jakarta atau SMA Negeri 42 bebas dari asap rokok.

BAGIAN III
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 6
  1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru SMA Negeri 42 Jakarta.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru SMA Negeri 42 Jakarta kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 7
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru dan Karyawan dan ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Guru dan tenaga kependidikan yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelenggaran ringan, sedang dan berat.
Pasal 8
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap pendidik / guru dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru dan tenaga kependidikan merupakan wewenang Kepala SMA Negeri 42 Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta dan atau pejabat yang berwenang.
  2. Sanksi sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1 ) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik  / guru dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran.
  3. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) merupakan teguran lisan, pembinaan, maupun tindakan hokum sesuai dengan tingkat kesalahanya.
  4. Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru dan tenaga kependidikan,  wajib melaporkan kepada Kepala Sekolah.

BAGIAN IV
Penutup
Pasal 9
  1. Setiap Guru dan tenaga kependidikan secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru SMA Negeri 42 Jakarta
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.


Jakarta, 18 Juli 2016
Kepala SMA Negeri 42 Jakarta



Drs. Sonny Juhersoni, M.Pd
NIP. 196510061992031003

1 komentar:

  1. Jika denikian, selayaknya Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru SMA Negeri 42 Jakarta kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.

    BalasHapus